Kemudian, untuk Dikbud Provinsi Bengkulu, BPK memerintahkan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya.
Termasuk tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan.
Untuk RSUD M Yunus, BPK memerintah Direktur RSMY memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT ruang operasi dan menyetorkan ke kas daerah.
Sementara, untuk Dinas PUPR Provinsi, BPK memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga atau HPS.
Termasuk berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Kemudian, memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah.
"Rekomendasi ini, harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tegas Toha.