CURUP, CE - Setelah sekitar dua bulan lamanya dibiarkan mati karena diketahui ada alat yang hilang atau dicuri. Perbaikan Traffic Light atau yang akrab disebut lampu merah yang berada di Jalan Merdeka Kabupaten Rejang Lebong, nampaknya masih akan menunggu keputusan dari pihak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Rachman Yuzir menjelaskan, kewenangan untuk perbaikan lampu merah tersebut adalah kewenangan pihak Kemenhub. Sehingga pihaknya selaku Dishub Rejang Lebong, hanya bisa berupaya sebatas mengusulkan saja. Sementara untuk perbaikannya sendiri, itu baru akan diperbaiki menggunakan APBN di tahun 2024 ini.
"Ya memang sudah sekitar 2 bulan lampu merah di Jalan Merdeka itu tak berfungsi. Tapi perlu diketahui, lampu merah tersebut merupakan kewenangan Kemenhub. Sehingga atas dasar itulah kita tidak bisa berbuat banyak, melainkan sebatas usulan saja. Dan dari informasi yang kami terima, tahun 2024 ini baru akan diperbaiki," ujarnya.
BACA JUGA:ASN Jangan Nambah Libur
BACA JUGA:Seni Budaya Harus Terus Dilestarikan, Bupati : Sebagai Identitas Rejang Lebong
Dijelaskan Rachman, untuk alat yang hilang sendiri nilainya ditaksir mencapai Rp 35 juta. Sehingga bisa dikatakan perbaikan yang dibutuhkan cukup banyak. Akan tetapi diterangkannya, bukan tidak bisa diperbaiki melalui APBD, namun kewenangannya berada ditangan Kemenhub.
"Bukan kami tidak bisa memperbaiki melalui APBD atau usulan lainnya. Akan tetapi tupoksi perbaikan lampu merah itu merupakan kewenangan Kemenhub," jelasnya.
Rachman juga mengatakan, saat ini pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak. Karena hanya menunggu kabar lebih lanjut dari pihak Kemenhub saja. Bahkan untuk perbaikannya sendiri, belum diketahui akan direalisasikan di bulan berapa.
"Kita tunggu saja kabar lebih lanjut dari pihak Kemenhub. Yang jelas kita sudah melayangkan surat usulan untuk perbaikan lampu merah itu. Untuk saat ini kami mengimbau, agar pengendara dapat berhati-hati selama lampu merah belum difungsikan," pungkasnya.