BACAKORANCURUP.COM - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, Hidayatullah jika larangan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) bukan hanya berlaku untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Rejang Lebong, namun juga berlaku bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah Dasar (SD) di Rejang Lebong.
Hal ini sudah pihaknya sampaikan dalam hearing bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan perwakilan Kepala Sekolah (Kepsek) di Rejang Lebong, beberapa waktu lalu.
“Soal LKS kita juga sudah menyampaikan jika tidakan boleh diberlakukan, karena memberatkan siswa dan orang tua siswa,” sampainya.
Dikatakannya, jika pihaknya sejak awal sudah tegas terkait dengan imbauan, jangan menggunakan LKS karena membebankan, di hal tersebut memang menjadi salah satu keluhan dari orang tua siswa, dari itu pihaknya menyampaikan dalam hering agar jadi poin penting agar sekolah tidak memberlakukan.
BACA JUGA:Sistem Zonasi SPMB SMA 2025 Ditiadakan, Ini Gantinya
BACA JUGA:Mekanisme Rekrutmen PPPK Diubah, Kemendikdasmen Gencarkan Program PPG
“Kita sudah menyampaikan pada OpD terkait dan juga jajaran kepsek, sehingga tinggal pihak sekolah menjalan tugas tersebut,” ungkapnya.
Kedepan, jika memang harus diperkuat dengan regulasi baik Perbup ataupun perda, maka sah - sah saja, silahkan OPd yang bersangkutan untuk menyampaikan pada jajaran eksekutif, sehingga diterbitkan surat edaran (SE) larangan penggunaan LKS tersebut, sama dengan SE yang dikeluarkan gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Yang jelas secara imbauan secara lisan dan resmi sudah kita sampaikan, dan nantinya jika masih ada sekolah yang memberlakukan, maka laporkan saja pada kita, dan akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.