Kedapatan Bolos Saat Jam Kerja, 48 ASN Rejang Lebong Diberi Peringatan

Wabup RL didampingi Inspektur dan Plt Kepala BKPSDM.-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, mendapat teguran tidak puas setelah kedapatan bolos di jam kerja saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong pada 25 Februari 2025 lalu.
Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Dr Hendri Praja SSTP MSi yang didampingi Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria, mengungkapkan bahwa sidak kala itu dilakukan di empat instansi diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dari total 321 ASN yang bertugas di empat instansi tersebut, 48 ASN tidak berada di tempat saat sidak berlangsung dan itu dalam posisi jam kerja.
"Jadi total ada 48 ASN yang kita data tidak ada ditempat saat pak Wabup sidak. Mereka sudah kita panggil dan kita berikan teguran," kata Gusti.
BACA JUGA:Berikut Jam Pelayanan Disdukcapil Rejang Lebong Selama Ramadan!
BACA JUGA:Bupati Kedatangan Basarnas, Bahas Mitigasi Bencana
Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Bupati (Perbup), lanjut dia, jam kerja ASN ditetapkan selama lima hari dalam seminggu. Waktu istirahat telah ditentukan, yaitu Senin hingga Kamis pukul 12.00-13.00 WIB, sementara hari Jumat pukul 11.30-13.30 WIB.
"Nah pada saat sidak berlangsung, jam istirahat telah usai, tetapi ada 48 ASN itu tidak berada di tempat," ujarnya.
Gusti melanjutkan, ketidakhadiran ASN di tempat kerja saat jam dinas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Inspektorat telah memanggil ke 48 ASN untuk diberikan teguran dan meminta mereka membuat surat pernyataan.
"Untuk tindak lanjut berikutnya ini ada pada BKPSDM selaku instansi pembina," tutur Gusti.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, menegaskan bahwa tindakan disiplin terhadap ASN yang melanggar aturan akan dilakukan secara bertahap sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tahapan sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian bagi ASN yang terus melanggar aturan.
"Sebagai instansi pembina ASN, BKPSDM telah memberikan teguran tidak puas kepada 48 ASN tersebut. Kami berharap peringatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua ASN agar lebih disiplin dalam bekerja dan menaati aturan yang telah ditetapkan," jelas dia.