BACAKORANCURUP.COM - Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
“Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih, jadi disingkat Kop Des Merah Putih. Nah itu akan dibangun di 70 ribu desa,” ujar Zulhas dalam keterangan pers kepada awak media usai ratas di Istana Kepresidenan, Senin, 3 Maret 2025.
Ketua Umum PAN ini juga menyebut bahwa pemerintah akan mengoptimalkan dana desa yang telah ada untuk mendukung pendanaan program ini.
BACA JUGA:Desa Pahlawan Butuh Bak Sampah, Solusi Atasi Sampah Berserakan
BACA JUGA:Trump Hentikan Bantuan Militer AS ke Ukraina
Selain itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan berperan dalam pendanaan melalui skema cicilan selama tiga hingga lima tahun guna memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal sejak awal.
“Satu desa tadi diperkirakan akan mengeluarkan anggaran sampai 3 - 5 miliar rupiah. Kan kita ada dana desa 1 miliar per tahun, kalau 5 tahun kan berarti 5 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dalam implementasinya, Kop Des Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga pendekatan utama.
Ia juga menambahkan bahwa ada sekitar 64 ribu kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi, sehingga sistem pertanian dan distribusi pangan di desa dapat terintegrasi dengan lebih baik.
“Jadi ada tiga model. Pertama, membangun koperasi baru. Kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada. Ketiga, membangun dan mengembangkan,” ungkap Budi Arie.
Selain memperkuat ekonomi desa, koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen.
“Supaya bisa lebih murah harga-harga di masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto turut menegaskan bahwa kebijakan ini akan didukung dengan revisi regulasi terkait penggunaan dana desa.
Yandri juga menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan desa-desa berkembang dan memiliki fondasi ekonomi yang kuat.