Zakat Fitrah Tertinggi Rp 44 Ribu/Jiwa

Kamis 06 Mar 2025 - 17:27 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - Pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada tahun 1446 H/2025 M ini.

Hasilnya berdasarkan surat edaran nomor:B-877/Kd.07.08.5/BA.00/03/2025 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1446 H/2025M diketahui jika diuangkan zakat fitrah tertinggi senilai Rp 44 Ribu per jiwa, kemudian untuk kategori menengah Ro 42 ribu dan kategori terendah Rp 38 ribu per jiwa 

"Berdasarkan rapat qimad zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori kualitas 1 Rp 44.000 ribu perjiwa, kualitas 2 Rp 42.000 perjiwa dan kualitas 3 Rp 38.000 perjiwa.

Namun, jika digantikan dengan beras yakni 2,75 Kg atau 11 canting per jiwa nya zakat fitrah yang harus ditunaikan," sampai Pelaksana tugas (Plt) Kakan Kemenag Kepahiang Abdullah,S.Ag melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Muhammad Ridwan, M.Ag.

BACA JUGA:Jabatan 3 Kepala Kemenag di Ganti

BACA JUGA:7 Desa Dapat Jatah 350 Sertipikat PTSL

Dijelaskan Ridwan, sebelum menetapkan qimad besaran zakat fitrah yang digelar pihaknya bersama dengan Pemkab Kepahiang pada Rabu 5 Maret 2025 tersebut.

Diketahui informasi harga beras bersumber dari masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Dia menyebutkan bahwa, zakat fitrah diwajibkan atas muslim baik laki-laki maupun perempuan.

"SE sudah disebarkan sampai ke tingkat kecamatan, zakat fitrah ini merupakan zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat fitrah dibayarkan setiap tahun mulai awal hingga akhir bulan Ramadhan sebelum terbitnya fajar bulan Syawal," sampai Ridwan.

Kategori :