Awal Ramadan, Polisi Amankan Penimbun LPG 3 Kg dan BBM Subsidi di Rejang Lebong

--

BACAKORANCURUP.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan seorang pensiunan PNS berinisial SU (60) di Kecamatan Curup Selatan resmi naik ke tahap penyidikan.  

SU diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.  

BACA JUGA:Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Cek Stok MinyaKita di Bulog

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Rejang Lebong Cek Ketersediaan MinyakKita di Pasaran

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya SE MH didampingi Kanit Tipidter, Aipda Rinto Sahrizal SH mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu 1 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika anggota Polres Rejang Lebong menerima informasi mengenai aktivitas penjualan LPG 3 Kg dan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di sebuah warung di Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.  

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti yanh diduga disalahgunakan," ujarnya.

BACA JUGA:Cek Pasar, Tipidter Polres Rejang Lebong Dapati Sejumlah Bahan Pokok Alami Kenaikan

BACA JUGA:21 Maret 2025 Siswa Kembali Belajar dari Rumah?

Adapun barang bukti yang diamankan dalam giat tersebut, diantaranya 34 tabung LPG 3 Kg berisi dengan segel plastik coklat yang diduga berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah, 7 tabung kosong LPG 3 Kg tanpa segel, 1 jerigen berisi sekitar 35 liter BBM diduga Bio Solar, 3 jerigen berisi masing-masing 10 liter BBM diduga Bio Solar dan 1 unit mobil Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi BD 1758 CP.

"Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan oleh SU dengan cara dijual di wilayah Kabupaten Rejang Lebong," sampainya.

Terhadap kasus ini, pihaknya akan menanganinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana saat ini, SU masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Rejang Lebong.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM dan LPG bersubsidi, karena tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta berpotensi dikenakan sanksi hukum berat," pungkasnya. (**)

Tag
Share