BACAKORANCURUP.COM - Dalam upaya memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas politik di daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mengalokasikan anggaran sebesar kurang lebih Rp 1,6 miliar dalam APBD 2025 untuk dana Bantuan Partai Politik (Banpol).
Dana ini diperuntukkan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong hasil Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Effendi mengatakan bahwa penyaluran banpol ini bertujuan mendukung keberlangsungan operasional partai serta meningkatkan pendidikan politik di masyarakat.
"Dana bantuan yang diterima masing-masing berbeda. Hal ini tergantung dari perolehan suara pada Pemilu 2024 lalu," ujarnya.
BACA JUGA:Hearing dengan BPBD RL, Komisi III Cari Solusi Bersama Tangani Bencana
BACA JUGA:Realisasi Penyerapan Beras Capai 407,3 Ton, Target Bulog Hampir Rampung
Jumlah yang diterima masing-masing partai berbeda, tergantung perolehan suara. Untuk satu suara dikalikan Rp 11.700, yang mana angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Dari total bantuan tersebut, sesuai aturan sebanyak 60 persen dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem demokrasi. Sedangkan 40 persen lainnya digunakan untuk operasional sekretariat partai," sampainya.
Sementara itu pencairan dana Banpol masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana Banpol tahun 2024.
Jika tidak ada temuan, maka pencairan dana tahun 2025 dapat segera dilakukan.
Namun, jika terdapat temuan, partai penerima wajib menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengajukan pencairan.
"Kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, partai politik dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga demokrasi di daerah ini semakin kuat dan berkualitas," pungkasnya.