Menhub Tegaskan Tak Ada Pelarangan Angkutan Barang Saat Lebaran 2025

Selasa 18 Mar 2025 - 20:20 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang guna untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran 2025.

Menhub Dudy menegaskan bahwa adanya pembatasan tersebut tidak secara langsung melarang seluruh operasional angkutan barang, tetapi mungkin hanya membatasi dalam kondisi atau waktu tertentu. Sebab, angkutan barang masih tetap dapat beroperasi asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Pembatasan ini diterapkan dengan mengatur jam operasional untuk kendaraan angkutan barang tertentu, yaitu mobil barang yang memiliki tiga sumbu (truk dengan tiga poros roda penggerak) atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut material seperti hasil galian, hasil tambang, dan juga bahan bangunan.

"Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan angkutan barang, mereka harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan total berat sesuai dengan syarat yang berlaku," jelas Dudy. 

Dudy mengatakan, kendaraan-kendaran tersebut hanya diperbolehkan beroperasi jika sudah ada diskresi dari kepolisian.

"Tentunya dengan tetap mengutamakan keselamatan saat proses distribusi. Selain itu, aspek terkait tata cara pemuatan, kapasitas daya angkut, jenis muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang yang harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan operasi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku." jelasnya. 

Lebih lanjur Menhub Dudy menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melihat data kejadian khusus 2024. Pada tahun tersebut terjadi sekitar total 186 kejadian (insiden) yang didominasi dengan keterlibatan truk sebesar 53 persen.

Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas kemungkikan berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatan dari kendaraan ini di bawah standar. Namun, terdapat truk tiga sumbu yang masih dapat beroperasi normal yaitu, pengankut BBM/ BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkas Menhub Dudy.

Kategori :