TUBEI - Pemkab Lebong mewacanakan akan menerapkan pemugutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru. Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Lebong saat ini.
''Untuk tahun ini kami akan menyesuaikan target PBB-P2 dengan NJOP terbaru,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Dikonfirmasi, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengaku akan segera koordinasi ke bupati guna memastikan penerapan NJOP terbaru untuk PBB-P2.
BACA JUGA:Beli Gas Melon Wajib Pakai Aplikasi
''Kalau memang bupati setuju, kami siap turun ke lapangan melakukan survei dan verifikasi guna penetapan NJOP yang lebih relevan dengan kondisi terkini,’’ kata Monginsidi.
Sepanjang NJOP PBB-P2 masih mengacu ke Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 27 Tahun 2014 tentang Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Menghitung PBB-P2 Kabupaten Lebong, PAD dari PBB-P2 tidak akan mengalami peningkatan signifikan. Soalnya sesuai pasal 5 Perbup itu, NJOP yang nilainya Rp 1 miliar ke bawah hanya dipungut PBB-P2 sebesar 0,1 persen dari NJOP per tahun.
"Sedangkan untuk NJOP bernilai di atas satu miliar rupiah, besaran PBB-P2 yang dipungut nol koma dua persen dari NJOP per tahun,’’ jelas Monginsidi.
Diketahui, tahun 2023 Pemkab Lebong menetapkan target PBB-P2 sebesar Rp 1,7 miliar. Jumlah itu berdasarkan perhitungan terhadap aset yang diperkirakan tembus 32 ribu objek pajak. Sementara untuk tahun ini masih dilakukan pemetaan terhadap objek pajak, namun ditargetkan naik menjadi Rp 1,8 miliar.