Pemerintah Didesak Revisi Aturan Outsourcing, dan Perlindungan Komprehensif Buruh

Sabtu 03 May 2025 - 16:00 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian
Pemerintah Didesak Revisi Aturan Outsourcing, dan Perlindungan Komprehensif Buruh

BACAKORANCURUP.COM - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, kembali menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia. 

Ia menyuarakan bahwa buruh selama ini belum memperoleh perlakuan yang adil dalam sistem ketenagakerjaan nasional. 

Edy menilai bahwa buruh tidak boleh semata-mata diposisikan sebagai penggerak ekonomi, tetapi harus dilihat sebagai manusia yang memiliki hak atas kehidupan yang layak, pekerjaan yang manusiawi, dan perlindungan sosial yang setara. 

Salah satu sorotan utama Edy adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, aturan tersebut justru memperburuk ketidakpastian kerja bagi pekerja outsourcing.

“Saya mendukung penuh revisi PP Nomor 35 Tahun 2021, karena aturan ini menciptakan ketidakpastian kerja, melemahkan perlindungan sosial dan menekan upah pekerja outsourcing, padahal mereka bekerja penuh layaknya karyawan tetap,” ujarnya.

Ia menilai bahwa sistem outsourcing yang awalnya dirancang untuk efisiensi kini telah disalahgunakan menjadi bentuk eksploitasi. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan ketimpangan struktural yang melemahkan martabat buruh.

Tak hanya itu, Edy juga mengkritik kebijakan ketenagakerjaan yang masih belum memberikan kejelasan dalam hal pembagian hak dan kewajiban. 

Ia menyebut bahwa kerancuan ini turut mempersempit ruang gerak buruh dalam memperjuangkan kepentingan dan masa depan mereka.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, ini juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab DPR setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

“RUU ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses legislasi dan menjamin perlindungan yang adil bagi para pekerja,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Edy juga menyatakan dukungan kuat terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Ia menekankan bahwa pekerja rumah tangga, yang mayoritas perempuan dan bekerja dalam ruang privat, selama ini diabaikan meski memiliki peran besar dalam menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kelas menengah dan atas.

Merespons meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perlambatan ekonomi, Edy mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. 

Lebih lanjut, Edy juga mendesak perluasan cakupan jaminan sosial tenaga kerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan. 

Kategori :