Prabowo Siap Hapus Sistem Kerja Outsourcing, Apa Dampaknya bagi Buruh ?

IST Sistem kerja outsourcing--
BACAKORANCURUP.COM - Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Janji tersebut ia sampaikan dalam pidatonya saat memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025
Dalam pernyataannya, Prabowo menyampaikan bahwa penghapusan sistem outsourcing tidak dapat dilakukan secara instan, namun akan menjadi prioritas utama pemerintahannya.
Untuk mendukung langkah ini, ia akan membentuk lembaga khusus yang diberi nama Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan bertugas mengkaji dan merumuskan strategi untuk menghapus outsourcing secara bertahap namun efektif.
BACA JUGA:Starlink Resmi Nyambung ke HP Gratis, Untuk RI Dilarang?
BACA JUGA:Ini Penegasan TNI Soal Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Arief
“Saya akan minta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya agar kita bisa, tidak harus langsung, tetapi secepat-cepatnya menghapus sistem outsourcing,” kata Prabowo dalam pidatonya yang disambut sorak para buruh.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia, khususnya mereka yang selama ini berada di bawah sistem kerja outsourcing yang kerap dianggap rentan dan minim perlindungan hukum. Namun, banyak pula yang menantikan bagaimana realisasi janji ini akan dilaksanakan di tengah tantangan regulasi dan kepentingan dunia industri.
Outsourcing, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai alih daya, merupakan praktik di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan atau layanan tertentu kepada pihak ketiga yang secara hukum terpisah dari perusahaan utama. Praktik ini biasa dilakukan melalui kontrak kerja jangka pendek maupun panjang.
Pihak ketiga ini biasanya adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, yang bertanggung jawab atas perekrutan, penggajian, dan pengelolaan karyawan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, seperti keamanan, kebersihan, call center, dan lainnya. Outsourcing dipandang sebagai cara efisien bagi perusahaan untuk mengurangi beban biaya operasional dan tenaga kerja.
Secara geografis, outsourcing bisa dibagi menjadi tiga kategori, yaitu onshore (dalam negeri), nearshore (ke negara tetangga), dan offshore (ke negara lain yang lebih jauh, sering kali dengan biaya tenaga kerja lebih murah).
Di Indonesia, sistem outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan pengesahan dari Perppu Cipta Kerja (Perppu Nomor 2 Tahun 2022). Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi praktik alih daya, serta menetapkan hak dan kewajiban perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dan para pekerjanya.
Pasal 64 undang-undang tersebut menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang harus dituangkan dalam bentuk tertulis.
Sementara itu, Pasal 66 menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa dan pekerjanya harus didasarkan pada kontrak tertulis, baik itu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT).