Prabowo Siap Hapus Sistem Kerja Outsourcing, Apa Dampaknya bagi Buruh ?

IST Sistem kerja outsourcing--
Hak-hak dasar pekerja seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum harus tetap dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, jika terjadi pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja, maka kontrak kerja wajib memuat ketentuan yang menjamin hak-hak pekerja tidak terputus, selama objek pekerjaan masih ada. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (3).
Meski Prabowo telah menyatakan niatnya untuk menghapus outsourcing, pelaksanaan kebijakan ini akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan hak pekerja dengan kebutuhan fleksibilitas dan efisiensi dari dunia usaha.
Selain itu, proses transisi menuju penghapusan outsourcing perlu dikawal ketat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang besar, seperti meningkatnya angka pengangguran akibat penyesuaian struktur perusahaan.
Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional menjadi langkah awal yang krusial. Diharapkan lembaga ini mampu menyusun peta jalan (roadmap) yang realistis, serta membuka dialog antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha demi tercapainya sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.