
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa bukanlah sebuah kewajiban yang membebani masyarakat.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa keterlibatan warga dalam koperasi ini akan bersifat sukarela dan berdasarkan semangat gotong royong, bukan karena tekanan dari pihak manapun.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen pada Senin, 26 Mei 2025, Budi menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan masyarakat desa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Namun, pemerintah akan merancang strategi yang mampu merangsang partisipasi warga secara aktif.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Bisa Gagal Jika Abaikan 8 Hal Penting Ini !
“Misalnya, kalau anggota koperasi bisa dapat potongan harga 10 persen, tentu banyak yang akan tertarik menjadi bagian dari koperasi. Kita dorong dengan insentif, bukan paksaan,” ujar Budi kepada media.
Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan pemerintah dalam membangun koperasi ini lebih bersifat fasilitatif. Pemerintah hanya akan memberikan stimulasi dan strategi praktis untuk mendorong minat masyarakat terhadap koperasi.
Hal ini sesuai dengan nilai-nilai dasar koperasi, yaitu sukarela, kebersamaan, dan demokrasi ekonomi.
“Kita kasih jalan, bukan kita paksa. Kita beri kiat-kiat agar mereka mau berpartisipasi,” tegasnya.
Dalam hal kepengurusan, Budi menuturkan bahwa para pengurus Koperasi Merah Putih harus berasal dari masyarakat desa atau kelurahan setempat agar koperasi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan dinamika lokal.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Jepara Dapat Dukungan Modal dari Himbara, Siap Majukan Ekonomi Desa !
Para calon pengurus juga diwajibkan mendaftar melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bentuk verifikasi integritas dan kelayakan.
“Kalau tidak punya rekam jejak utang yang buruk, ya bisa jadi pengurus. Kita ingin pengelolaan koperasi ini transparan dan aman,” katanya.
Pemerintah hingga kini belum membuka proses rekrutmen resmi bagi pengurus koperasi, termasuk belum menetapkan besaran gaji atau tunjangan yang akan diterima. Namun, struktur organisasi Koperasi Merah Putih sudah ditentukan, yaitu minimal lima orang dengan jumlah ganjil, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, dan bendahara. Perempuan juga didorong untuk turut terlibat dalam struktur pengelolaan koperasi ini.
Demi menjaga integritas, Kementerian Koperasi melarang adanya hubungan darah antar pengurus. Jika ditemukan adanya pertalian keluarga, kelembagaan koperasi akan dibatalkan.