Disnaker Klaim Belum Ada Kenaikan Upah

Jumat 17 Nov 2023 - 16:47 WIB
Reporter : NICKO
Editor : radian


A Gani SSos--

KEPAHIANG, CE - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah Naik. Namun terkait dengan hak itu, di Kabupaten Kepahiang sendiri belum diketahui, ada kenaikan upah atau tidak di tahun 2024 mendatang.

Kepala Disnaker Kepahiang A Gani SSos mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan adanya kenaikan upah minimum. Karena sejauh ini, pihaknya masih menyesuaikan keuangan daerah, serta masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kita belum ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), saat ini kita masih mengikuti UMP," ungkap Gani.

Gani juga menjelaskan, untuk UMP sendiri saat ini masih Rp 2,4 juta lebih, jadi untuk upah minimum di Kabupaten Kepahiang Rp 2,4 juta. Namun untuk kenaikan upah minimum, pihaknya akan melihat apakah nanti, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan menaikan UMP atau Tidak. 

"Kalau Pemerintah Provinsi Bengkulu menaikan upah, kita akan mengikuti upah minimum yang ditentukan pemerintah provinsi," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Surati Parpol Terkait Akun Medsos

BACA JUGA:Transformasi Layanan Kesehatan, Dinkes Kepahiang Sukses Launching RME Perdana

Karena itu Gani juga menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah di tahun 2024, Kabupaten Kepahiang memiliki UMK. 

Pasalnya untuk membuat UMK sendiri perlu kajian dan tim, untuk menentukan UMK. 

"Hingga saat ini, belum ada petunjuk untuk membuat UMK. Namun jika nanti ditunjuk untuk membuat UMK, kita akan bentuk tim untuk melakukan kajian," tutupnya. 

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja. Ataupun buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.

Bahkan kepastian kenaikan upah minimum ini, melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Dari penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Tak hanya itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan.

Dengan demikian, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha. (CE3)

Kategori :