Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer yang di PHK Selamat!
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/1bc8a7f473a8a2690619fc49c0644ce7.jpg)
--
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini telah menerbitkan surat terbaru yang berkaitan dengan PPPK paruh waktu. Honorer yang sudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa selamat.
Surat Kemendagri No: 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 dan ditandatangani Ph. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan ini ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia
Dirjen Horas menjelaskan terbitnya surat tersebut karena adanya pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu
BACA JUGA:Ini Jadwal Race Perdana MotoGP 2025 dan Sirkuitnya!
BACA JUGA:239 Kepala Daerah Terpilih Cek Kesehatan di Kantor Kemendagri
Alasan lainnya ialah karena ada amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
"Sejak UU ASN 2023 mulai berlaku, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," kata Horas.
Dia menyebutkan, ada empat petunjuk Kemendagri kepada dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa.
2. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.