KEPAHIANG - Sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, mulai Minggu 21Januari besok seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diperbolehkan memasang iklan kampanye di media.
Baik itu di media cetak, elektronik, TV, maupun di media online.
PLH Ketua KPU Kepahiang Iin Gustiawan mengatakan, masa kampanye memang sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu.
Akan tetapi untuk pemasangan iklan kampanye, baru diperbolehkan besok.
BACA JUGA:Pemilu Harus Dikawal Bersama
BACA JUGA:Konten Hoaks di Pemilu 2024 Turun, Dibanding 2019
Hal itu sesuai dengan PKPU yang sudah ditetapkan untuk setiap tahapan Pemilu.
"Kalau kampanye seperti pemasangan baliho sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu.
Namun untuk pemasangan iklan di media khusus untuk kampanye, mulai besok sudah bisa dipasang.
Untuk batas waktunya sendiri, sampai tanggal 10 Februari mendatang," ujar Iin.
BACA JUGA:Hasil Lelang Tahun 2023 Rp 300 Juta
BACA JUGA:34 Desa Belum Sampaikan LRA TA 2023
Meskipun demikian lanjut Iin, setiap peserta Pemilu tetap wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Dan aturan itu lebih detailnya bisa ditanyakan kepada pihak Bawaslu selaku pengawas setiap tahapan Pemilu.
"Boleh-boleh saja mempromosikan atau berkampanye lewat media cetak, elektronik, dan sebagainya.