Sekolah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer 2024

Selasa 23 Jan 2024 - 18:27 WIB
Reporter : Aziz A
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong melarang seluruh sekolah SD, dan SMP kabupaten Rejang Lebong untuk kembali merekrut guru dan tenaga kependidikan Honorer pada tahun 2024.

Larangan tersebut dikarenakan pihak Dikbud Rejang Lebong sendiri ingin memprioritaskan penggunaan 50 persen BOS Reguler yang biasanya dimanfaatkan untuk membayar gaji honorer tersebut, dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk membiayai semua kegiatan dan kebutuhan siswa.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM yang juga merupakan Ketua Tim Satuan Kerja BOS.

"Sekarang ini banyak terjadi kekeliruan mengenai pengangkatan guru honorer yang dilakukan sekolah, yang gurunya sudah mencukupi, akan tetapi masih mengangkat guru honorer, sehingga penggunaan BOS Reguler banyak digunakan untuk hanya untuk membayar gaji honorer tersebut," ujar Hanapi.

BACA JUGA:Guru Swasta Bisa Ikut Tes PPPK, Begini Kata Sekda Rejang Lebong

BACA JUGA:Ini 2 SMA di Rejang Lebong yang Minim Fasilitas

Dikatakan Hanapi jika ada pihak sekolah yang masih ingin merekrut tenaga honorer karena alasan masih mengalami kekurangan guru maka diharapkan agar melaksanakan koordinasi kepada Dikbud Rejang Lebong yang mengeluarkan SK honorer tersebut.

"Jika ada sekolah yang masih mengangkat tenaga honorer karena masih mengalami kekurangan guru, maka harus konsultasi ke Dikbud Rejang Lebong, maka kami akan memantau kebutuhan guru dan tenaga kependidikan sekolah tersebut," jelas Hanapi.

Hanapi mengatakan bahwa melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Pusat mengingginan bahwa semua guru tidak lagi dibiayai melalui anggaran BOS Reguler sekolah, dan larangan perekrutan guru honorer tersebut sudah disahkan dalam undang - undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kategori :