"Total ada dua pelaku pada kasus Curanmor ini. Akan tetapi yang berhasil diamankan baru satu orang. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur, dan masih dalam pengejaran kami," terang Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 buah BPKB, 1 buah STNK, motor honda beat milik korban, dan juga sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara atas perbuatannya itu, AN disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan pidana hukuman penjara maksimal 3 tahun.
"Untuk tersangka yang kita amankan itu disangkakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Dengan ancaman penjara hingga 3 tahun lamanya," singkat Kapolsek.
Kategori :