Ini Perubahan Kebijakan Penggunaan Dana BOS

Kamis 25 Jan 2024 - 18:08 WIB
Reporter : Aziz A
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa tahun 2024 ini bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler masih tetap dengan angka yang sama pada tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 39.133.600.000 dengan rincian yakni sebanyak Rp 25.393.500.000 akan dianggarkan untuk Sekolah Dasar, sedangkan untuk SMP yakni sebesar Rp. 13.740.100.000.

Akan tetapi ada berubah kebijakan terkait penggunaan BOS tersebut, yang mana pada tahun sebelumnya hanya digunakan sebanyak 10 persen untuk pembelian buku, dan pada tahun ini diharuskan untuk pembelian buku minimal sebanyak 15 persen.

"Anggaran BOS pada tahun 2024 ini masih sama dari tahun sebelumnya yakni total anggaran sebesar Kurang lebih 39 Miliar rupiah, hanya saja terjadi perubahan kebijakan untuk pembelian buku cetak minimal harus digunakan sebanyak 15 persen ," ujar Eni Suryani MPd, Tim Satker BOS Dikbud Rejang Lebong.

Dikatakan Eni bahwa kebijakan tersebut dilakukan dikarenakan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum merdeka dapat dilaksanakan secara merata oleh masing - masing sekolah.

BACA JUGA:Jadwal BOS Salur 1 Cair

BACA JUGA:Pencairan BOS Madrasah Swasta Dilaksanakan 2 Tahap

"Untuk anggaran BOS tahun ini kami tetapkan sebanyak minimal; 15 persen untuk pembelian buku cetak, karena harapan kami masing - masing siswa bisa mendapatkan buku cetak tersebut dan bisa dibawa pulang kerumah masing - masing untuk melaksanakan pembelajaran siswa dirumah, dan buku tersebut memang sudah merupakan hak siswa untuk memanfaatkannya,"jelas Eni.

Selain itu juga Eni menjelaskan bahwa proses penyalurannya Dana Bos tersebut masih sama daripada tahun sebelumnya yang akan dilaksanakan dalam 2 kali dalam satu tahun, dalam artian Dana BOS tersebut penyalurannya pada setiap semester yakni selama 6 bulan sekali, akan tetapi pendistribusian dilaksanakan setiap triwulan sekali. 

Kategori :