Ini Rincian Gaji PPK hingga KPPS

Selasa 30 Jan 2024 - 16:29 WIB
Reporter : Gale
Editor : radian

Gaji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:  

• Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.500.000  

• Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000  

• Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.150.000  

• Gaji Pelaksana PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.050.000  

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 

Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibedakan menjadi dua jabatan berikut ini:  

• Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.200.000  

• Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.100.000  

4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 

Berikut ini gaji anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):  

• Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sekitar Rp 1.000.000  

Sementara untuk jadwal penerimaan gaji, seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS akan diberikan setelah satu bulan bertugas. 

Untuk diketahui gaji tersebut bakal diterima masing-masing panitia pada 25 Februari 2024 mendatang

Kategori :