Pajak Parkir dan Restoran RSUD Curup Masuk PAD Kepahiang

Kamis 01 Feb 2024 - 16:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Pajak parkir dan restoran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong yang berada di Jalur Dua Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, akan masuk dan disetorkan kepada Pemkab Kepahiang.

Hal ini sebagaimana dikatakan Plt Direktur RSUD Rejang Lebong, Dhendi Novianto SKM kepada wartawan koran ini.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepahiang dan telah disepakati bahwa dalam hal membayar pajak parkir dan restoran itu seluruhnya menyetor ke Kepahiang," jelas dia.

Ia mengatakan, untuk pajak parkir itu menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir dan pajak kantin itu menjadi pajak restoran.

BACA JUGA:CATAT! Ini Batas Waktu Pemadanan NIK NPWP

BACA JUGA:Usulan Pembangunan Harus Mengacu pada Hal Ini

Adapun terkait sistem pemungutan retribusi parkirnya, kata dia, hal itu tergantung pada kesepakatan yang lain.

Namun yang pasti saat ini Manajemen RSUD Rejang Lebong sudah mendapat izin dari Kepahiang, hanya tinggal pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Rejang Lebong terkait hal itu.

"Dalam waktu dekat ini kami ingin mengajak Dishub Rejang Lebong untuk rapat bersama membahas masalah rekayasa parkir," bebernya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga akan membahasa masalah regulasinya.

BACA JUGA:Penanganan Longsor Dilakukan Secara Bertahap

BACA JUGA:Sejumlah Fasilitas Ini Bakal Ditambah di Setia Negara City Park

Sebab RSUD ini sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lalu bagaimana dengan regulasinya, apakah perlu membuat SK baru untuk petugas parkir dimaksud.

"Ataukan kita masih menginduk dengan Pemkab Rejang Lebong dalam hal penugasan petugas yang menarik retribusi parkir ini," terang Dhendi.

Lalu mengenai sistem pengelolaannya oleh pihak ketiga atau mandiri, sambung dia, pihaknya akan melakukan uji petik terlebih dahulu untuk mengetahui berapa pendapatan yang diperoleh dalam sebulan dari parkir tersebut.

Kategori :