CATAT! Ini Batas Waktu Pemadanan NIK NPWP

Kantor KPP Pratama Curup.-DOK/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Realisasi pemadanan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) di lingkup Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, saat ini sudah 82,87 persen atau sebanyak 81.464 wajib pajak sudah melakukan pemadanan.

Demikian disampaikan Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kasi Data, Nur Habib kepada CE, Rabu 31 Januari kemarin.

"Wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP di KPP Pratama Curup sudah sebanyak 81.464 wajib pajak. Dari total 98.907 wajib pajak atau 82.87 persen," jelasnya.

Jumlah tersebut, sebut dia, merupakan wajib pajak yang ada dalam tiga wilayah kabupaten yang menjadi wewenang KPP Pratama Curup.

BACA JUGA:City Park jadi Tempat Rekreasi dan Olahraga

BACA JUGA:Pilkada RL Digelar 27 November

Diantatanya Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang.

Lanjut dia, proses pemadanan NIK jadi NPWP sebelumnya telah diundur sampai dengan 30 Juni 2024. Dari batas waktu yang ditetapkan sebelumnya pada 31 Desember 2024.

"Sehingga pemadanan NIK jadi NPWP sampai saat ini terus berjalan dan setiap bulannya ada progres penambahan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan, Henky menambahkan, selama ini NIK dan NPWP merupakan dua nomor yang berbeda.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Begini Tujuannya !

BACA JUGA:Sosialisasi Massal di 3 Titik, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen

Terdapat informasi pada kedua nomor identitas yang berbeda pula.

"Contohnya di KTP yang berisikan informasi nama Ari, namun pada NPWP nama yang tercantum ialah Ary.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan