CATAT! Ini Batas Waktu Pemadanan NIK NPWP

Kantor KPP Pratama Curup.-DOK/CE -

Kedua informasi tersebut terkait dengan nama yang memiliki perbedaan," terangnya.

Masih dikatakannya, adanya ketidaksesuaian itulah mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pembaruan, sehingga statusnya harus valid.

Status valid yang dimaksud ialah terdapat informasi yang sama antara NIK dan NPWP.

"Intinya antara NIK dan NPWP itu informasi di dalamnya harus sama," ucapnya.

Sementara itu, adapun upaya yang sudah dilakukan pihaknya dalam menjalankan pemadanan NIK menjadi NPWP antara lain melakukan sosialisasi ke masyarakat, ke pedagang-pedagang pasar dengan menggelar pojok pajak, baliho, iklan melalui media cetak dan media sosial.

"Kami mengajak masyarakat wajib pajak yang belum melakukan pemadanan agar dapat melakukan pemadanan sesegera mungkin," tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan