Simulasi pemungutan suara sudah dilakukan sebelumnya sekaligus memastikan kinerja KPPS bisa maksimal.
"Semua pemilih dipastikan mendapat hak yang sama tanpa dibedakan.
Dan para petugas di TPS juga dipastikan sudah tahu dan siap yang harus dilakukan terhadap pemilih berkebutuhan khusus," ungkapnya.
Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bambang Meiliansyah menambahkan, proses pencoblosan juga mendapatkan pendampingan yang dilakukan keluarga.
Dengan menyertakan surat pernyataan yang disampaikan ke petugas KPPS.
" Untuk pendamping, hanya mengantar sampai ke TPS saja. Kalau sudah masuk bilik suara tidak boleh lagi didampingi karena sifatnya rahasia.
Artinya, fungsi pendamping hanya mengantar menggunakan hak suara, bukan menentukan pilihan," sambung Bambang.
Sedangkan, pemilih yang tidak bisa hadir ke TPS, dikarenakan kondisi fisik/kesehatan yang tidak memungkinkan juga mendapat perhatian dari KPU.
Dengan cara petugas PPS datang ke rumah yang bersangkutan. Namun, tetap mengedepankan aturan berlaku, serta menjamin azas kerahasiaan.
"Bagi yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS, maka KPU memberi kemudahan salah satunya dengan datang ke rumah. Dengan begitu, pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya," jelas Bambang.