Itu dapat mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya karena bau, dan juga bisa menyebabkan banjir serta air meluap.
"Mari sama-sama kita tingkatkan kesadaran kita untuk menjaga kebersihan.
Jangan sampai akibat perbuatan kita ini, banyak orang yang dirugikan dan mengganggu masyarakat lainnya," jelas Andi.
Adapun saksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang masih melanggar, kata Andi.
Sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2017 yang sudah ditetapkan di Kabupaten Rejang Lebong.
Karena itu diharapkannya, masyarakat tidak membuang sampah di sembarangan tempat lagi, khusunya di tempat yang sudah dipasangi merek.
"Sesuai Perda yang diterapkan, apabila ada masyarakat yang ketahuan atau kedapatan membuang sampah sembarangan, ataupun di lokasi yang sudah dipasang papan merek.
Maka orang tersebut akan di denda Rp 500 ribu sesuai aturannya," pungkasnya.