LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu baik itu partai politik (Parpol), calon perseorangan dan tim kampanye pasangan calon dan wakil presiden untuk tidak lagi melakukan kampanye dan bisa melepas alat peraga kampanye (APK) dimasa tenang Kampenye.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa untuk masa tenang kampanye Pemilu akan dimulai H-3 atau pada tanggal 11-13 Februari 2024 sebelum pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Masa tenang kampanye sendiri akan dimulai H-3,” sampai Yoki 09 Februari 2024.
Lanjut Yoki, telah ditetapkannya masa tenang kampanye sendiri, dirinya meminta agar hal tersebut bisa dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanan kampanye baik capres, anggota Dewan maupun DPD.
“Karena sudah masa tenang, pada H-3 kami harapkan bisa dipatuhi,” pintanya.
Masih kata Yoki, dimasa tenang kampanye sendiri maka aktifitas yang terkait berkampanye baik dari calon, parpol maupun tim sukses sudah tidak diperbolehkan, selain itu juga diharapkan agar APK yang sebelumnya telah dipasang, bisa dilepas secara mandiri.
“Itu yang kami minta dimasa tenang,” ujarnya.
Ditambahkan Yoki, terkait himbauan sendiri, pihaknya telah membuat surat untuk disampaikan kepada seluruh Parpol ataupun tim pemenangan calon. Bahwa jadawal pemasangan APK atau kampanye sudah selesai.
“Surat telah kami buat dan kami serahkan,” ujarnya.
Terkait larangan untuk berkampanye dalam bentuk apapun, lanjut Yoki pihaknya hanya sebatas menghimbau. Nanti dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan penertiban.
“Baik membongkar APK yang belum dilepas atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kampanye,” tuturnya.