Curupekspress.bacakoran.co - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk menyediakan pojok baca atau perpustakaan khusus.
Pojok baca ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan literasi kepegawai dan sebagai implementasi undang-undang tentang perpustakaan khusus.
Ini disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd melalui Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Provinsi Bengkulu, M. Multazam, S.Pd, M.Pd.
"Tiap OPD Wajib memiliki perpustakaan, setidaknya kalaupun bukan perpustakaan dia berupa pojok baca," kata Multazam, Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Pers Corong Pembangunan Rejang Lebong
BACA JUGA:1.632 Linmas Siap Amankan TPS
Menurutnya, imbauan perpustakaan dan pojok baca tersebut, harus disampaikan sejak awal tahun agar memberikan ruang untuk setiap OPD mempersiapkan perpustakaan dan pojok bacanya.
Di akhir tahun biasanyanya akan dilakukan lomba perpustakaan dan pojok baca terbaik di setiap OPD yang ada di lingkup Pemprov Bengkulu.
"Kita akan mengadakan lomba perpustakaan antar OPD, pelaksanaannya sekitar bulan September atau oktober mendatang," ujarnya.
Jika berkaca dari perlombaan perpustakaan dan pojok baca tahun 2023 lalu, Multazam menyebut jika masih banyak OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu yang tidak ikut berpartisipasi.
BACA JUGA:Stok Daging Beku 4,1 Ton
BACA JUGA:Pembangunan Kantor Kelurahan APB Batal
Bahkan masih ada beberapa OPD yang tidak memiliki perpustakaan ataupun Pojok baca.
Sehingga dengan mengacu kembali pada undang-undang 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, amaka OPD yang belum memiliki perpustakaan agar segera mempersiapkan.
"Kami menghimbau melalui pak gubernur agar setiap OPD memiliki perpustakaan khusus baik perpustakaan atau pojok baca," ujarnya.