Dana Bagi Hasil, Pemprov Bengkulu Masih Ngutang Rp 25 Miliar ke Rejang Lebong

Oki Mahendra--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih memiliki sisa kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sebesar Rp 25 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari DBH tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andi Ferdian melalui Kabid Pendapatan, Oki Mahendra.
"Memang masih ada sisa DBH tahun 2024 yang belum disalurkan oleh Pemprov Bengkulu ke Pemkab Rejang Lebong. Jumlahnya kurang lebih sekitar Rp 25 miliar," ungkapnya.
Meski demikian, Pemprov Bengkulu telah menyatakan komitmennya untuk melunasi sisa kewajiban tersebut di tahun 2025. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap atau dicicil.
"Informasi yang kami terima dari pihak provinsi, sisa DBH itu akan dibayarkan tahun ini secara bertahap. Kita berharap pembayaran dapat berjalan sesuai dengan komitmen tersebut," tambahnya.
Masih dikatakan Oki, sisa DBH itu berasal dari 3 komponen yang diantaranya pajak bahan bakar kendaraan bermotor, lalu pendapatan dari pajak air permukaan, pendapatan dari pajak rokok dan DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemkab Rejang Lebong berharap dana tersebut dapat segera direalisasikan karena sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program dan pembangunan di daerah," tukasnya.