Jika Belum Terima SK, Gaji Guru Lulus PPPK Masih Tanggungjawab Sekolah

Sabtu 10 Feb 2024 - 16:05 WIB
Reporter : Aziz A
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co -  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KadisDikbud) Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH MM, melalui Sekretaris Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM yang merupakan ketua tim satuan kerja BOS Dikbud Rejang Lebong menegaskan, selama ASN Guru PPPK 2023 belum mempunyai SK, maka pembayaran gaji sejumlah guru honorer tersebut akan tetapi ditanggulangi oleh anggaran Dana BOS.

"Kepada pihak sekolah, selama guru yang lolos seleksi PPPK 2023 kemarin belum mendapatkan SK, maka gaji mereka masih ditanggulangi oleh dana BOS," ujar Hanapi.

BACA JUGA:Guru dengan Kategori Ini Berpeluang Diangkat Jadi Kepsek dan Pengawas di Rejang Lebong!

BACA JUGA:Kemenag Sebut Penambahan Madrasah Negeri Sulit Dilakukan, Ini Alasannya!

Hanapi pun mengimbau kepada pihak sekolah dalam melaksanakan penyusunan perencanaan penggunaan anggaran BOS sama seperti pada tahun sebelumnya, yang nantinya jika ada perubahan penggunaan anggaran bisa dilaksanakan Revisi setelah pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) BOS pada Februari mendatang.

"Misalkan TMT ASN guru PPPK 2023 pada 1 Januari maka guru harus mengembalikan gaji BOS tersebut ke pihak sekolah, jika belum maka masih dibiayai oleh dana BOS, jika dalam Arkas sekolah masih dianggarkan untuk pembiayaan gaji honorer tersebut bisa dilakukan revisi nantinya," jelas Hanapi. 

Kategori :