Atau jika tidak, Pemdes setempat menyurati terlebih dahulu pihak kecamatan.
Dan nanti pihak kecamatan akan menaikkan surat atau usulan tersebut ke dinas terkait. Karena dijelaskan camat, status jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
Sehingga untuk pelapis tebingnya sendiri belum diketahui merupakan kewenangan siapa.
"Yang jelas saya juga selaku camat akan mengingatkan Pemdes setempat, agar segera mengusulkan pembangunan pelapis tebing tersebut.
Kita di pihak kecamatan, nanti akan mengabari juga dinas terkait dengan hal tersebut," pungkasnya.
Kategori :