Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS dari 4 Provinsi, Ini Kata KPU

Kamis 15 Feb 2024 - 16:11 WIB
Reporter : Gale
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa setidaknya terdapat 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemungutan Suara susulan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan tersebar di lima kabupaten kota, yang berada di empat provinsi. 

Daerah-daerah tersebut antara lain Demak di Jawa Tengah, Batam di Provinsi Kepulauan Riau, Paniai dan Puncak Jaya di Provinsi Papua Tengah, serta Jayawijaya di Provinsi Papua

.BACA JUGA:Sehabis Nyoblos, Jokowi Bicara Soal Peluang 1 Putaran

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul

Keputusan untuk melakukan pemungutan suara susulan ini diambil karena adanya berbagai kendala teknis di wilayah-wilayah tersebut. 

"Hal pertama terjadi di Demak, Jawa Tengah, di mana terdapat 108 TPS yang terkena dampak banjir dan masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak," papar Hasyim. 

"Kemudian, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terdapat delapan TPS yang mengalami kekurangan surat suara," sambungnya.

Selanjutnya, Hasyim melanjutkan bahwa di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, terdapat 92 TPS yang membutuhkan pemungutan suara susulan. 

Sementara itu, di Kabupaten Puncak Jaya, terdapat 456 TPS yang mengalami hal serupa.

Keduanya merupakan bagian dari Provinsi Papua Tengah.

Terakhir, di Jayawijaya, Provinsi Papua, terdapat empat TPS yang membutuhkan pemungutan suara susulan akibat gangguan keamanan. 

Informasi yang diberikan oleh KPU RI mencatat bahwa total jumlah TPS untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 823.220 titik. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 820.161 TPS berada di dalam negeri, sementara sisanya, yaitu 3.059 TPS, berada di luar negeri.

Kategori :