Curupekspress.bacakoran.co - Selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memberlakukan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST saat dikonfirmasi CE.
"Pengurangan jam kerja itu diberikan kepada jajaran ASN selama menjalankan ibadah puasa," katanya.
Meski demikian, tegas Sekda, jajaran ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong tetap dituntut agar selalu disiplin dalam bekerja dan melakukan tugas pokok serta fungsi masing-masing.
"Walaupun jam kerjanya sedikit dikurangi, kawan-kawan mesti tetap disiplin ngantor sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana mestinya. Jangan malah membuat kinerja kendor, tapi harus tetap disiplin," ujar Sekda.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Libur SD/SMP di Awal Bulan Ramadan!
BACA JUGA:Bulog Sediakan 9 Ton Beras Untuk Pasar Murah
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat memang sudah menjadi tradisi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, dengan memberikan pengurangan jam kerja kepada seluruh PNS pada bulan suci Ramadan.
Pengurangan jam kerja tersebut dilakukan sejak awal puasa, dengan jam kerja ASN dari pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
Untuk itu, Sekda menekankan kepada jajarannya agar selama menjalankan ibadah puasa dapat lebih meningkatkan kinerja, terutama dalam hal disiplin waktu saat bekerja.
Ia meminta kepada Kepala OPD di lingkup Pemkab Rejang Lebong agar memberikan contoh yang baik kepada bawahan selama bulan suci Ramadan. Ini agar kinerja dari setiap OPD dapat terjaga selama melaksanakan ibadah puasa.
"Contoh dari pimpinan sangatlah penting, karena tidak mungkin bawahan kita mau melaksanakan sesuatu tanpa ada contoh yang baik dari pimpinan," demikian Sekda.