Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadan

Jajaran ASN Pemkab RL saat mengikuti apel pagi bersama.-DOK/CE-

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, yang diperkirakan akan dimulai pada Maret 2025.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1/3832/BKD.I/2025 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

"Sudah ada edaran dari Pemerintah Pusat terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini ada pengurangan," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST yang dihubungi wartawan.

Untuk jam kerja ASN selama bulan Ramadan ditetapkan untuk hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

BACA JUGA:Dewan Dukung Kegiatan Baksos Polri Presisi

BACA JUGA:Pemkab RL Siapkan 198 Lapak Pasar Takjil, Harga Lapak Menurun

"Waktu tersebut berdasarkan yang tercantum dalam edaran," tambah Sekda.

Walaupun demikian, tegas Sekda, jajaran ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong tetap dituntut agar selalu disiplin dalam bekerja dan melakukan tugas pokok serta fungsi masing-masing.

"Walaupun jam kerjanya sedikit dikurangi, kawan-kawan mesti tetap disiplin ngantor sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana mestinya. Jangan malah membuat kinerja kendor, tapi harus tetap disiplin," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat memang sudah menjadi tradisi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, dengan memberikan pengurangan jam kerja kepada seluruh ASN pada bulan suci Ramadan.

"Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan