CURUP, CE - Kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak yang ditangani selama Januari sampai dengan November 2023 ini tergolong rendah. Dimana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong mencatat, sedikitnya ada 29 kasus yang terjadi terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
"Sejak awal Januari sampai saat ini kami telah menangani sedikitnya 29 kasus yang menjerat perempuan dan anak di Rejang Lebong. Terdiri dari 8 kasus perempuan dan 21 kasus anak," ungkap Kepala DP3APPKB Rejang Lebong, Sutan Alim SSos melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Titin Verayensi SKM. BACA JUGA:Dana untuk Warga Palestina Terkumpul Rp 30 Juta BACA JUGA:RAPBD Difinalisasi Dijelaskannya, untuk kasus yang terjadi pada perempuan ada 8 kasus, diantaranya kekerasan fisik 1 kasus, psikis 1 kasus, seksual 4 kasus dan penelantaran 1 kasus. Sedangkan untuk kasus yang menjerat anak, sambungnya, dari total 21 kasus antara lain kekerasan fisik 9 kasus, psikis 3 kasus, kekerasan seksual 7 kasus, eksploitasi 1 kasus, perdagangan anak (trafficking) 1 kasus dan penelantaran anak 2 kasus. "Sejauh ini yang paling mendominasi terjadi pada anak, untuk laki-laki ada 8 orang dan perempuan 13 orang," paparnya. Menurut dia, jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sebab masih banyak kasus-kasus lain yang hal itu tidak terlaporkan ke DP3APPKB dengan alasan-alasan tertentu. "Angka yang memang benar-benar real itu jelas lebih dari itu, karena banyak kasus yang tidak sampai ke kami. Alasannya macam-macam, karena itu aib jadi mereka selesaikan sendiri, ada yang hanya cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja sudah," terangnya. Ini juga, kata dia, pihaknya tidak bisa memaksa masyarakat yang terjerat kasus kekerasan pada anak dan perempuan untuk melaporkan kasusnya ke DP3APPKB. "Karena itu hak mereka, kami akan layani kalau memang mereka atau keluarganya datang melapor saja," ujarnya. Bagi warga masyarakat yang terjerat kasus semacam itu dan merasa butuh pendampingan, tambah dia, bisa melaporkan hal tersebut ke DP3APPKB maka dinas terkait akan memfasilitasi kasus itu hingga selesai.
Kategori :