Curupekspress.bacakoran.co - Bagi pelaku usaha sektor pariwisata yang belum memiliki izin usaha atau baru membuka usaha kepariwisataan, didorong untuk dapat membuat izin usaha pariwisata segera mungkin ke Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong.
Demikian dikatakan Kepala Dispar Rejang Lebong, M Budianto ST MT kepada wartawan koran ini.
"Kami kembali mengimbau kepada para pelaku usaha yang bekum memiliki izin segera buatlah izin itu dengan mengusulkan rekomendasi ke Dispar," katanya.
Lanjut dia, nanti Dispar akan mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan izin usaha periwisata. Sedangkan pengurusan izin dan yang mengeluarkan izin dimaksud pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
BACA JUGA:Selama Ramadan, Pedagang Jangan 'Vulgar' Berjualan
BACA JUGA:Stok Beras 600 Ton untuk Jatah 3 Bulan
"Kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi, sedangkan izinnya ke PTSP. Tapi tetap rekomendasi dari Dispar ini menjadi penentu izin itu bisa diterbitkan," jelasnya.
Dikatakannya, yang menjadi penyebab utama masih ada pemilik usaha yang tidak mengurus izin usaha, yaitu karena masyarakat masih banyak yang belum tahu bagaimana cara mengurus izin usaha dan dimana harus mengurus izin usaha tersebut.
"Dengan kurangnya pengetahuan masyarakat tetang tata cara tersebut, maka Dispar Rejang Lebong terus mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pemilik usaha," beber Budi.
Ia menjelaskan, izin usaha pariwisata adalah perizinan yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak di bisnis pariwisata.
Adapun manfaat yang didapat pelaku usaha apabila ia telah memilili izin usaha pariwisata, sebut dia, antara lain membuktikan bahwa usaha tersebut tidak melanggar hukum, sarana untuk promosi, syarat penunjang usaha serta mempermudah usaha mendapatkan sponsor atau mitra usaha.
"Jadi ada banyak manfaat yang didapat jika pelaku usaha sudah pegang izin," tukasnya.