Curupekspress.bacakoran.co - 2 Warga Kabupaten Rejang Lebong, masing-masing AE (31) warga Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang dan AR (35) warga Kelurahan Beringin III Kecamatan Sindang Kelingi di tangkap Polsek Curup pada Jumat 22 Maret 2024.
Ini setelah keduanya, terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Curup pada 20 Maret 2024 saat menjalankan aksinya di Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau tepatnya di Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang.
Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal dari informasi yang diterima petugas Polsek Curup.
Mendapatkan informasi tersebut, Petugas Polsek Curup dibawah Komando Kapolsek Curup, Iptu Ibnu Sina Alfarobi S Sos langsung bergerak ke rumah AE di Desa Mojorejo.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Rombak Kabinet, Berikut Daftar Lengkapnya!
BACA JUGA:Arus Mudik Mulai 4 April, Lalu Lintas Diprediksi Padat
Benar saja, AE berada di kediamannya. Hanya saja saat diamankan, AE berusaha kabur dan mencoba melawan petugas.
Sehingga petugas Polsek Curup memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku AE berhasil diamankan.
Setelah mengamankan AE, petugas Polsek Curup langsung melakukan pengembangan.
Dimana dari pengakuan AE, jika aksi tersebut tidak dilakukan sendirian melainkan dilakukan bersama dengan temannya AR.
Tanpa menunggu waktu lama, Petugas langsung bergerak menuju keberadaan AR. Hingga akhirnya AR pun berhasil diamankan.
AR juga dihadiahi timah panas karena juga melawan dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasi Humas, AKP S Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut.
"Terhadap pelaku, saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Curup," tutupnya.