Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong hingga sekarang belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan pendefinitifan jabatan kepala Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih diemban oleh pelaksana tugas (PLT).
Hal tersebut karena adanya aturan dari pemerintahan pusat yang mewajibkan bahwa jabatan kepala sekolah harus diisi oleh guru penggerak, sedangkan guru penggerak di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sendiri jumlahnya sangat terbatas.
Kepala Dikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto MM mengatakan bahwa aturan pusat yang mewajibkan kepala sekolah harus mempunyai sertifikat guru penggerak tentu saja tidak mudah untuk dapat diterapkan di daerah mengingat semua sekolah belum tentu mempunyai seorang guru penggerak, sehingga aturan tersebut yang menjadi salah satu penghambat pihaknya mendefinitifkan jabatan kepala sekolah yang masih dijabat oleh Plt.
"Aturan dari pemerintah pusat yang membuat salah satu syarat menjadi kepala sekolah harus mempunyai sertifikat sebagai guru penggerak tidak selalu mudah diterapkan karena jumlahnya sangat terbatas," ujar Noprianto.
BACA JUGA:Soal THR Guru, Dikbud Belum Dapat Juknis
BACA JUGA:146 Pelajar SMP di Rejang Lebong Bakal Ikuti Kompetisi OSN, Disini Lokasinya!
Dikatakannya bahwa saat ini sebanyak kurang lebih 40 sekolah yang masih dipimpin oleh Plt dan harus segera didefinitifkan demi keberlanjutan sekolah tersebut sehingga diharapkan adanya kebijakan yang rasional yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah Daerah untuk mencari dan menentukan jabatan kepala sekolah kepada guru yang tepat ditempatkan di beberapa sekolah yang masih dijabat Plt tersebut.
"Saat ini kebijakan dari pemerintah pusat yang dibutuhkan, untuk segerah dapat mendefinitifkan jabatan kepala sekolah di kabupaten Rejang Lebong, dan kami akan berkonsultasi ke pusat untuk segerah dapat mendefinitifkan jabatan PLT Kepala sekolah tersebut," pungkasnya.