Curupekspress.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa bakal calon kepala daerah yang bakal maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 27 November mendatang, wajib mengantongi minimal 20.840 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk fotocopy.
Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Buyono menerangkan bahwa jumlah minimal dukungan tersebut merupakan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu sebelumnya sebanyak 208.394 orang.
"20.840 dukungan itu merupakan 10 persen dari DPT Pemilu sebelumnya yang kemudian dilakukan pembulatan," ujarnya, Selasa 26 maret
Selain harus memiliki paling sedikit 20.840 dukungan, menurut Buyono syarat dukungan minimal juga sebarannya harus di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kasus Pengetapel Guru di Rejang Lebong Belum Usai, Terdakwa Ajukan Kasasi Pasca Banding Kalah!
BACA JUGA:Komitmen Pemkab RL Jamin Perlindungan Pekerja Berlanjut
"Di Rejang Lebong ini ada 15 kecamatan. Dengan demikian, maka sebaran dukungan harus ada di minimal 8 kecamatan," sampainya.
Sementara itu kata Buyono, bahwa syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya itu telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang tercantum dalam pasal 41 ayat (2) dan (3).
Dalam pasal (2) disebutkan bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
"Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen)," sampainya.
Kemudian dalam pasal (3), sebut Buyono bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
"Sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU 2 tahun 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024," pungkasnya.