Kasus Pengetapel Guru di Rejang Lebong Belum Usai, Terdakwa Ajukan Kasasi Pasca Banding Kalah!

Ennierlia Arientowaty SH--

Curupekspress.bacakoran.co - Kasus penganiayaan guru dengan mengetapel guru hingga buta yang terjadi beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Pasalnya, terdakwa Ervan Jaya (45) alias Ayot yang merupakan pelaku penganiayaan  Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong mengajukan upaya hukum kasasi.

Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menguatkan tuntutan PN Curup beberapa waktu lalu pada tingkat banding sebelumnya.

Plt Ketua PN Curup Ennierlia Arientowaty SH menerangkan, terkait langkah kasasi yang diambil oleh terdakwa bersama tim penasehat hukumnya itu merupakan hak dari terdakwa untuk berupaya mengubah keputusan hukum yang sudah ditetapkan PN dan juga PT. Sehingga menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Komitmen Pemkab RL Jamin Perlindungan Pekerja Berlanjut

BACA JUGA:Pembelian LPG di Rejang Lebong Dibatasi!

"Silahkan sah-sah saja jika terdakwa tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Karena hal itu merupakan hak dari terdakwa sendiri untuk memperjuangkan pengurangan masa hukuman," ujar Ennierlia.

Dijelaskannya, saat ini berkas kasasi dari terdakwa sudah ada PN Curup. Hanya saja untuk menyerahkan berkas tersebut ke tingkat MA, pihak PN Curup masih menunggu memori kasasi dari pihak terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk berkas kasasi terdakwa sudah kita terima. Jadi akan segera kita serahkan ke MA, setelah memori kasasi dari terdakwa dan JPU diserahkan oleh kita," terang Ennierlia.

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait dengan kasasi yang diajukan, akan ada 2 kemungkinan yang akan diputuskan MA.

Pertama MA menguatkan keputusan PT dan PN, sehingga tuntutan akan di kembalikan ke PN.

Dan kedua MA mengabulkan kasasi tersebut dengan 3 kemungkinan, yakni tuntutan hukuman terdakwa dikurangi, tetap, ataupun ditambah. Jadi PN tidak memiliki kewenagan lagi untuk ikut campur pada perkara tersebut.

"Kita tunggu saja nanti keputusan dari MA, akan ada perubahan masa hukuman atau tidak. Karena setelah menyatakan kasasi, saat itu juga terdakwa resmi menjadi tahanan MA untuk sementara waktu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pada sidang putusan kasus penganiayaan, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu (17/1) lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan