Zakat Fitrah dan Utang, Mana yang Harus Didahulukan ? Ini Kata Buya Yahya

IST Membayar zakat fitrah--
BACAKORANCURUP.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk pembersihan diri sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.
Pembayaran zakat fitrah umumnya dilakukan dengan memberikan makanan pokok atau sejumlah uang yang setara, dengan tujuan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan yang sama seperti orang lain.
Namun, dalam kondisi ekonmi yang sulit, banyak orang merasa bingung apakah mereka tetap wajib membayar zakat fitrah, terutama jika mereka memiliki utang yang belum dilunasi.
Lantas, jika seseorang harus membayar zakat fitrah tetapi juga memiliki utang yang jatuh tempo, mana yang harus didahulukan ?
BACA JUGA:Jangan Biarkan Ramadan Berlalu Begitu Saja! Tingkatkan Kualitas Iman dan Ibadah
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Hadiah Bank BCA! Begini Cara Menghindarinya
Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan pandangannya terkait kewajiban zakat fitrah bagi mereka yang sedang berutang.
Menurutnya, zakat fitrah memiliki tujuan utama yang sangat mulia, yaitu membersihkan jiwa. Kewajiban ini berlaku untuk semua Muslim yang memenuhi syarat, baik kaya maupun miskin, selama pada hari raya mereka memiliki cukup makanan untuk diri sendiri dan keluarga.
"Zakat fitrah itu wajib bagi semua orang, baik anak kecil maupun orang dewasa, kaya atau melarat. Yang penting, pada hari raya dia memiliki cukup makanan. Jika kebutuhan hari itu sudah tercukupi, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg per orang," ujar Buya Yahya dalam sebuah kajian yang dikutip dari kanal YouTube-nya.
Namun, bagaimana jika seseorang memiliki utang yang harus dibayar bersamaan dengan waktu pembayaran zakat fitrah ?
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Islam, ada kelonggaran bagi mereka yang benar-benar tidak mampu. Jika seseorang tidak memiliki uang sama sekali dan memiliki utang yang jatuh tempo, maka ia boleh mendahulukan pembayaran utang daripada zakat fitrah.
"Jika tidak ada uang sama sekali dan utang harus dibayar segera, maka bayarlah utang terlebih dahulu dan zakat fitrah tidak perlu dibayarkan," ungkapnya.
Namun, bagi mereka yang utangnya belum jatuh tempo, mereka tetap diwajibkan membayar zakat fitrah. Bahkan, seseorang diperbolehkan untuk berutang demi membayar zakat jika memiliki keyakinan bahwa ia mampu melunasinya nanti.
"Kalau utangnya belum jatuh tempo atau ingin membayar zakat dengan cara berutang, itu tetap sah dan diperbolehkan, asalkan tidak menjadi beban yang memberatkan," jelas Buya Yahya.