KEPAHIANG, CE - Sehubungan dengan adanya kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan upah minimum di daerah bisa dinaikkan.
Akan tetapi terkait dengan hal itu, untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri belum diketahui, ada kenaikan upah atau tidak di tahun 2024 mendatang. Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU menjelaskan, terkait dengan upah minimum di Kabupaten Kepahiang, pihaknya akan menyesuaikan saja dengan standar upah yang ditetapkan oleh pihak provinsi. Karena sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan adanya kenaikan upah minimum.
BACA JUGA:Penyuluh Gencar Sosialisasikan Soal Batas Usia Pernikahan
BACA JUGA:Selama Kampanye, Caleg Diingatkan Bijak pada Penggunaan Stiker di Kendaraan
"Kita belum ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), jadi saat ini kita hanya akan menyesuaikan saja dengan upah minimun yang ditetapkan oleh pihak provinsi," ujar bupati.
Dikatakan bupati, jika mengikuti UMP sendiri, saat ini masih diangka Rp 2,4 juta lebih. Jadi untuk upah minimum di Kabupaten Kepahiang tetap menyesuaikan dengan upah yang sudah ditetapkan.
Karena untuk melihat kenaikan upah minimum sendiri, pihaknya akan melihat apakah nanti Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menaikan UMP atau Tidak. "Kalau Pemerintah Provinsi Bengkulu menaikan upah, kita akan mengikuti upah minimum yang ditentukan pemerintah provinsi," jelasnya.
Disamping itu disampaikan bupati, untuk memastikan ada tidaknya kenaikan upah di Kepahiang. Perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan membentuk tim untuk menentukan UMK. Akan tetapi untuk membentuk tim sendiri lanjut bupati, itu diperlukan petunjuk dan regulasi lebih lanjut.
"Kita tunggu saja petunjuk dan regulasi dari Pemrov Bengkulu," tutup bupati. Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja. Ataupun buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.
Bahkan kepastian kenaikan upah minimum ini, melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Dari penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.