500 WBP Lapas Curup Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas!

Kamis 11 Apr 2024 - 04:02 WIB
Reporter : Habibi
Editor : Radian

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Sebanyak 500 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Curup, Rabu 10 April 2024 mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Dimana dari 500 WBP Lapas Curup yang mendapat remisi itu, diketahui 2 orang diantaranya langsung bebas. 

Kalapas Kelas IIA Curup, Ronaldo Davinsi Talesa mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan sebanyak 513 WBP untuk mendapatkan resmi. 

Namun dari jumlah tersebut, yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM hanya 500 orang. 

"Ya, ada 500 orang disetujui mendapat resmi. 2 WBP langsung bebas hari ini," ujarnya. 

BACA JUGA:Bupati, Wabup dan Sekda Gelar Halal Bi Halal di Rumdin Masing-masing!

BACA JUGA:Begini Arus Lalu Lintas Lebaran Pertama di Rejang Lebong!

Menurut Kalapas, dari 500 WBP yang mendapatkan remisi itu rinciannya 354 WBP mendapatkan remisi khusus 1 (RK-1), 143 orang mendapatkan remisi khusus 1 PP 99 dan 3 orang mendapatkan remisi khusus 2 (RK-2). 

"Adapun pengurangan hukumannya, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," sampainya. 

Sementara untuk 2 WBP yang langsung bebas, kata Kalapas yakni AB dengan kasus pencurian.

AB mendapat pengurangan hukuman 1 bulan hingga yang bersangkutan langsung bebas. 

BACA JUGA:Ini 4 Cara Unik Bagi-bagi THR, Anak-anak Dijamin Gembira!

BACA JUGA:Ini 6 Tips Agar Tidak Ditanya Kapan Nikah di Momen Lebaran, Nomor 5 Harus Kamu Lakukan!

Begitupun dengan DE yang terlibat kasus penganiayaan mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan hingga yang bersangkutan pada momen Idul Fitri ini dapat langsung bebas. 

 

Kategori :