Karena dikhawatirkan, keberadaan para pedagang bisa menyebabkan lalu lintas menjadi macet.
"Sampai tanggal 10 Mei nanti, kita akan terus menyusun bagaimana teknisnya. Jadi sebelum jembatan ditutup, kita akan menyelesaikan terlebih dahulu semua yang perlu disiapkan," ungkapnya.
Sementara itu disampaikan Kepala Dishub RL Rachman Yuzir Se, berbeda dengan truk, bus, dan angkutan lainnya.
Khusus truk muatan batu bara tidak boleh melintas selama jam kerja atau jam ramai.
Karena sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.
Khusus truk muatan batu bara memiliki jam khusus untuk melintas di wilayah Rejang Lebong, Kepahiang dan sekitarnya.
"Khusus untuk truk muatan batu bara, itu bisa melintas di wilayah Rejang Lebong pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Sehingga diluar jam tersebut, truk muatan batu bara dilarang keras untuk melintas," ujarnya.
Selain itu jelas Yuzir, truk batu bara juga tidak boleh membawa muatan melebihi tonase yang sudah ditetapkan.
Karena dengan muatan berlebih, dapat menyebabkan kerusakan jalan, dan juga bisa berakibat laka.
"Belajar dari kasus OTT di timbangan kemarin, kami yakin tidak ada lagi truk batu bara yang membawa muatan melebihi tonase. Namun kai tetap mengingatkan, agar supir tidak memaksakan diri membawa muatan berlebih," pungkasnya.