CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah disibukkan dengan perekrutan Badan Adhoc Pilkada serentak tahun 2024.
Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini tahapannya sedang berjalan.
Kedepan, KPU juga bakal melakukan perekrutan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) hingga nantinya pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lalu pertanyaannya, berapa kah gaji yang bakal diterima oleh Badan Adhoc. Baik PPK, PPS, Pantarlih, Pengamanan TPS hingga KPPS?
BACA JUGA:Banyak Kuota Belum Terisi, Kesempatan Diangkat Jadi PPS di Rejang Lebong Masih Terbuka Lebar
BACA JUGA:Kabar Buruk! Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Ada Harapan Diangkat jadi PPPK
Ternyata gaji badan adhoc yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sangatlah menggiurkan.
Berikut rincian gaji badan adhoc KPU sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 472 Tahun 2022.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan
- Ketua : Rp 2.500.000 Perbulan
- Anggota : Rp 2.200.000 Perbulan
- Sekretaris : Rp 1.850.000 Perbulan
- Pelaksana/ Staf Administrasi dan Teknis Rp 1.300.000