CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Mekanisme pencairan dana desa (DD) tahun 2024 mengalami perubahan.
Dimana untuk desa reguler, mulai tahun ini pencairan dari sebelumnya 3 tahap menjadi 2 tahap.
Dimana mekanisme pencairan DD itu, sama dengan pencairan DD pada desa mandiri yakni sebanyak 2 tahap.
Meskipun proses pencairannya sama-sama 2 tahap, namun tetap ada perbedaan.
Perbedaannya terletak pada besaran pencairan DD setiap tahap.
BACA JUGA:Truk Batu Bara di Rejang Lebong Harus Melintas Sesuai Jadwal, Ini Konsekuensinya Jika Melanggar!
BACA JUGA:Marak Bencana, BPBD Rejang Lebong Butuhkan Penambahan Logistik
Jika pada desa reguler, pencairan DD tahap pertamanya sebesar 40 persen dan tahap keduanya 60 persen.
Dimana sebaliknya, untuk desa mandiri pencairan DD tahap pertamanya sebesar 60 persen dan DD tahap keduanya sebesar 40 persen.
Di sisi lain, mekanisme pencairan DD tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.
Sedangkan untuk proses pencairan DD, setiap desa harus memenuhi beberapa syarat.
Diantaranya APBDes harus sudah ditetapkan, kemudian desa sudah memiliki Perkades dan laporan atas penggunaan DD sebelumnya.
Demikianlah informasi tentang mekanisme pencairan DD Desa Mandiri dan Desa Reguler, semoga bisa membantu!