CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD terpilih yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebelum dilantik.
Hal ini merupakan hasil dari penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang mengharuskan calon yang terpilih tetap menjadi calon kepala daerah saat penetapan calon.
"Sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang, di Judisial Review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan, bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri," katanya kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2024.
Dody menjelaskan bahwa Meskipun bukan amar putusan, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya berharap agar KPU menetapkan persyaratan tertulis untuk pengunduran diri bagi calon yang akan dilantik dan tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada saat penetapan calon.
BACA JUGA:Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Bisa Dijegal
"Mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," jelasnya.
KPU DKI Jakarta menunggu informasi dari KPU RI yang akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang terkait hal ini.
"Ini tentu kami menunggu dari KPU RI informasinya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang, karena itu adanya di pertimbangan putusan MK, bukan di amar putusan," ujarnya.
Dody menegaskan, KPU akan mengikuti kebijakan yang akan diatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan mengalami revisi.
"Jadi terkait hal tersebut kami sebagai pelaksana nanti kami akan ikuti kebijakan KPU RI yang akan mengatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan dilakukan revisi," tegasnya.