CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Masa jabatan kepala desa (Kades) seluruh Indonesia kini telah resmi bertambah 2 tahun. Sehingga masa jabatan kades maksimal menjadi 8 tahun.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi, ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) 28 Maret 2024 lalu.
"Kemarin sama-sama kita dengar informasi bahwa ada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan itu sudah disahkan," ucapnya.
Hanya saja tinggal menunggu turunan dari revisi UU tersebut menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.
BACA JUGA:Penanganan Longsor Tebing STM Kapan Dimulai? Ini Penjelasan Kalak BPBD Rejang Lebong
Poin penting pada revisi UU tersebut masa jabatan kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertambah yang mulanya 6 tahun menjadi 8 tahun maksimal.
"Kemudian yang membedakan juga kini jabatan kades hanya bisa 2 periode saja, berbeda dengan sebelumnya yang bisa sampai 3 periode," bebernya.
Sambung dia, saat ini pihaknya juga masih menunggu regulasi yang diterbitkan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), setelah itu nanti baru Pemkab Rejang Lebong akan membuat regulasi lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan begitu kades dan BPD yang saat ini sedang menjabat seperti yang dilantik Agustus 2023 kemarin itu akan habis pada 2031 mendatang. Sedangkan kades yang dilantik pada tahun 2020 lalu, akan habis di tahun 2028," pungkasnya.