CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Berdasarkan peraturan Bupati bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Yang mana perbup tersebut masih mengacu kepada keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang melaksanakan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua, serta pengaturan jumlah rombel kelas yang akan diterima oleh sekolah swasta.
"Berdasarkan Perbup bahwa pelaksanaan PPDB bagi SD dan SMP di bawah naungan Dikbud Rejang Lebong akan dilaksanakan secara serentak, dan hal tersebut akan berlaku bagi sekolah negeri dan sekolah swasta di Kabupaten Rejang Lebong," ujar KadisDikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto MM melalui Sekdis Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM
Dijelaskan Hanapi bahwa adapun presentasi yang diterapkan dalam sistem PPDB tersebut yakni sebanyak penerapan Zonasi sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah, sebesar 10 persen pada sistem prestasi sesuai daya tampung sekolah, serta 15 persen pada sistem Afirmasi sesuai daya tampung sekolah, dan sebanyak 5 persen pada sistem perpindahan orang tua sesuai daya tampung sekolah yang dapat digunakan sekolah pada PPDB tersebut.
BACA JUGA:Ini Jadwal KSM Tingkat Madrasah di Rejang Lebong!
BACA JUGA:Sekolah di Rejang Lebong Boleh Gencar Promosi, Tapi Tak Boleh Lakukan Hal Ini!
"Kalau regulasi sekolah swasta hanya bisa menerima siswa sebanyak 4 rombel kelas untuk SMP dan sebanyak 3 Kelas yang bisa diterima SD," pungkasnya.
Jadwal PPDB Tahun 2024 Jenjang SD/SMO
- Masa Pendaftaran 1 Hingga 3 Juli
- Verifikasi 8 hingga 10 Juli
- Daftar Ulang 10 Juli
- MPLS 11 hingga 13 Juli