Apa Beda Jalur Domisili 2025 dengan Zonasi 2024?

Abdul Mu'ti--

BACAKORANCURUP.COM - Secara resmi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengganti jalur zonasi dengan jalur domisili dalam sistem penerimaan siswa baru

Bersamaan dengan itu, nama program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Seperti dikutip dari Kompas.id, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Perbedaan utama antara sistem lama dan baru adalah bahwa zonasi mengacu pada jarak, sementara jalur domisili mengacu pada wilayah administratif.

Berdasarkan pasal 17 dalam draf rancangan peraturan Mendikdasmen, pendaftar melalui jalur domisili wajib memiliki kartu keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

BACA JUGA:Cegah Penyimpangan Penggunaan DD, Kejari Sosialisasi Penerangan Hukum di BUR

BACA JUGA:IAIN Gelar Sidang Disertasi Perdana Promosi Doktor

Bagi yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa calon murid telah tinggal di wilayah tersebut selama minimal satu tahun.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan akan memetakan domisili calon murid sebagai acuan penetapan batasan wilayah.

Informasi ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum pembukaan SPMB.

Persentase untuk jalur domisili ditetapkan minimal 70 persen untuk jenjang SD, minimal 30 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA sederajat. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan persentase dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru dan kapasitas daya tampung sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan